Polres Langkat dan Jajaran Pasang Spanduk Ingatkan Hukuman Mati kepada Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran Polres Langkat memasang spanduk terkait larangan para pengedar untuk mengedarkan serta menjual berbagai jenis narkotika serta sanksi hukumannya, Minggu (7/4/2024).

topmetro.news – Sat Narkoba Polres Langkat dan Polsek jajaran Polres Langkat memasang spanduk terkait larangan para pengedar untuk mengedarkan serta menjual berbagai jenis narkotika serta sanksi hukumannya, Minggu (7/4/2024).

Spanduk larangan tersebut dipasang di lokasi strategis di persimpangan jalan dan lokasi yang dapat dibaca dengan mudah oleh seluruh warga dan para pelaku kejahatan narkoba.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyatakan bahwa jajaran Polres Langkat bersama Forkofimda dan BNNK Langkat tetap berkomitmen memerangi kejahatan narkoba.

“Karena kejahatan narkoba adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

Semoga, lanjut AKP Rajendra, dengan pemasangan spanduk tersebut dapat menekan kejahatan narkoba. “Dan diharapkan kepada warga agar mau memberikan informasi kepada aparat bila mengetahui ada pelaku pengedar dan menjual narkoba di daerah di sekitar tempat tinggalnya demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas untuk mewujudkan situasi Langkat yang aman dan nyaman.

“Ingat, masa depan generasi muda adalah tanggungjawab kita bersama,” ingat Kapolres.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment